AYOBOGOR.COM -- Mulai hari ini, 15 Mei 2023, hingga dua minggu ke depan, siap-siap enam golongan ini diprioritaskan ditidaklayakkan sebagai penerima Bansos.
Artinya golongan tersebut tidak akan lagi menerima PKH, BPNT, dan KIS pada periode berikutnya. Lantas golongan apa saja yang dimaksud?
Dilansir dari Channel Youtube Diary Bansos pada Senin, 15 Mei 2023, akan ada enam golongan yang diprioritaskan untuk ditidaklayakkan sebagai penerima bansos.
Kemensos menjadikan DTKS sebagai acuan penyaluran bansos. Supaya menghindari penyaluran tidak tepat sasaran, Kemensos meminta Pemda melakukan update data setiap bulan.
Adapun aktivitas penidaklayakkan penerima PKH, BPNT, PBI, dan KIS dilakukan mulai tanggal 15 mei 2023 sampai akhir Mei 2023.
Sebenarnya untuk bantuan KIS PBI ini proses verifikasinya dilakukan di awal bulan, dari tanggal 1 sampai 10.
Sedangkan untuk Bansos PKH dan BPNT dilakukan dari tanggal 15 sampai 29. Aktivitas tersebut dilakukan secara berjenjang dari Kabupaten/kota ke desa.
Masyarakat berhak melakukan sanggahan kepada pemerintah desa setempat. Namun geotagging sangat berpengaruh terhadap update data ini.
Belum lagi di beberapa bulan kemarin, BPS melakukan reksosek. Datanya akan singkron dengan DTKS. Adapun data reksosek ini memperlihatkan foto rumah dari depan samping, dan ruangan dalamnya.
Jika masyarakat sudah dinyatakan mampu, maka ia akan dikeluarkan dari DTKS Kemensos. Hal ini dilakukan agar bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran.
6 Golongan Ditidaklayakkan
Adapun enam golongan yang ditidaklayakkan sebagai penerima Bantuan Sosial dalam dua minggu ke depan adalah;
1. KPM yang berstatus sebagai PNS dan aparatur negara
2. KPM merupakan tenaga kerja dengan gaji di atas UMK