5 Golongan Ini yang Terima Nasib Tak Akan Mendapatkan Bansos PKH Lagi!

photo author
- Minggu, 14 Mei 2023 | 13:05 WIB
Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 dan golongan yang tidak bisa mendapatkan bantuan lagi (AYOBOGOR.COM)
Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 2 dan golongan yang tidak bisa mendapatkan bantuan lagi (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Siapa golongan yang tidak mendapatkan Bansos PKH lagi?

Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tengah memasuki tahap 2 untuk pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam informasi terbaru, Mei hingga Juni ini Bansos PKH 2023 dijadwalkan akan cair.

Meski begitu, ada beberapa golongan sepertinya tidak akan bisa menerima bantuan ini lagi dari Pemerintah.

Lalu apa saja golongan yang tidak akan menerima Bansos PKH lagi? simak ulasan berikut ini:

1. KPM yang Memiliki Jabatan

Bagi golongan KPM yang berjalannya waktu mendapatkan pekerjaan dan memiliki tingkat atau jabatan khusus, maka KPM tersebut sudah tidak layak menerima bansos PKH tau BNPT tahap dua dan seterusnya. B

ukan cuma itu, bila KPM memiliki usaha PT atau CV pun, maka bansos yang sebelumnya disalurkan, tidak akan lagi dicairkan oleh pemerintah.

2. KPM yang sudah menjadi PNS, ASN dan PPPK

Bagi golongan KPM yang sebelumya mendapatkan bansos ini namun dalam beberapa tahun kemudian bisa diangkat menjadi PNS, ASN dan PPPK pastinya jelas tidak lagi atau tidak layak untuk menerima bantuan sosial atau bansos yang diberikan pemerintah.

3. KPM yang sudah memiliki pekerjaan dengan gaji diatas UMK atau UMR

Bagi golongan ini, KPM yang terdata memiliki gaji atau upah dari pekerjaanya yang melebihi UMK atau UMR di daerah masing-masing, maka bansos yang sebelumnya didapat para KPM akan otomatis terhapus.

4. KPM yang menjadi Pendamping Sosial

Golongan KPM ini, tidak lagi mendapatkan bansos lantaran sudah mendapatkan gaji atau honor yang diberikan atau dicairkan oleh pihak Kementerian Sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X