AYOBOGOR.COM - Siapa golongan yang tidak mendapatkan Bansos PKH lagi?
Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tengah memasuki tahap 2 untuk pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam informasi terbaru, Mei hingga Juni ini Bansos PKH 2023 dijadwalkan akan cair.
Meski begitu, ada beberapa golongan sepertinya tidak akan bisa menerima bantuan ini lagi dari Pemerintah.
Lalu apa saja golongan yang tidak akan menerima Bansos PKH lagi? simak ulasan berikut ini:
1. KPM yang Memiliki Jabatan
Bagi golongan KPM yang berjalannya waktu mendapatkan pekerjaan dan memiliki tingkat atau jabatan khusus, maka KPM tersebut sudah tidak layak menerima bansos PKH tau BNPT tahap dua dan seterusnya. B
ukan cuma itu, bila KPM memiliki usaha PT atau CV pun, maka bansos yang sebelumnya disalurkan, tidak akan lagi dicairkan oleh pemerintah.
2. KPM yang sudah menjadi PNS, ASN dan PPPK
Bagi golongan KPM yang sebelumya mendapatkan bansos ini namun dalam beberapa tahun kemudian bisa diangkat menjadi PNS, ASN dan PPPK pastinya jelas tidak lagi atau tidak layak untuk menerima bantuan sosial atau bansos yang diberikan pemerintah.
3. KPM yang sudah memiliki pekerjaan dengan gaji diatas UMK atau UMR
Bagi golongan ini, KPM yang terdata memiliki gaji atau upah dari pekerjaanya yang melebihi UMK atau UMR di daerah masing-masing, maka bansos yang sebelumnya didapat para KPM akan otomatis terhapus.
4. KPM yang menjadi Pendamping Sosial
Golongan KPM ini, tidak lagi mendapatkan bansos lantaran sudah mendapatkan gaji atau honor yang diberikan atau dicairkan oleh pihak Kementerian Sosial.