AYOBOGOR.COM - Anak buah Ferdy Sambo, Kuat Maruf harus menjalani hukuman hukuman penjara 15 tahun. Ketetapan itu didapatkan setelah permintaan bandingnya ditolak oleh Pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Sidang banding Kuat Maruf dilangsungkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa 12 April 2023.
Mungkin masih ada yang belum tahu soal kasus pidana yang menjerat oleh Kuat sehingga bertanya-tanya mengapa anak buah Ferdy Sambo itu dihukum penjara 15 tahun?
Baca Juga: Kuwat Maruf Ceplas-ceplos Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Warganet Ngakak: Kelihatan Banget Aktingnya
Jawabannya adalah karena Kuat Maruf dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J.
Kuat kedapatan membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Senjata itu digunakannya saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.
Dalam surat putusan, majelis hakim juga menyebutkan peran lain dari Kuat Maruf yakni menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.
Baca Juga: Fakta-fakta Banding Ferdy Sambo yang Tetap Dihukum Mati
Alhasil, Pengadilan Tinggi DKI menetapkan hukuman penjara selama 15 tahun setelah banding yang diajukan oleh Kuat ditolak.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Abul Fattah.
Sementara itu, Ferdy Sambo dan istrinya yang bernama Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal juga sudah mengajukan banding.
Hasilnya, banding dari ketiga orang itu ditolak oleh PT DKI Jakarta.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati Usai Bandingnya Ditolak, Ini yang Jadi Alasan Penguat