Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati Usai Bandingnya Ditolak, Ini yang Jadi Alasan Penguat

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 13:59 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J (Kolase) (Kolase foto)
Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan Brigadir J (Kolase) (Kolase foto)

AYOBOGOR.COM - Sepertinya Ferdy Sambo harus mengubur keinginannya untuk keringanan hukumannya.

Ya, usai mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir J hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso melansir Suara.com, Rabu (12/4/2023).

Dalam hal ini Sambo tetap dinyatakan tetap dalam tahanan dan menjalani hukuman mati.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis dengan 15 tahun penjara.

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Hanya Richard Eliezer yang tak mengajukan banding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X