AYOBOGOR.COM - Berikut Respon terkait vonis Ferdy Sambo dan para tersangka lain atas pembunuhan Brigadir J.
Sederet terdakwa yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Elizer sudah divonis hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua secara bersama-sama.
Sidang vonis pada Senin, 13 Februari hingga Rabu, 15 Februari 2023 hasilnya pun berbeda-beda, Richard Eliezer mendapatkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun penjara menjadi vonis 1,5 tahun penjara.
Sedangkan Ferdy Sambo hukuman mati dan Istrinya Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Lalu, Kuat Ma'ruf, mendapat tuntutan 8 tahun penjara menjadi vonis 15 tahun penjara
Kemudian, Ricky Rizal mendapat tuntutan 8 tahun penjara menjadi vonis 13 tahun penjara.
BACA JUGA: Bisakah Bharada E Kembali Brimob Polri Meski Jadi Tersangka Pembunuhan? Begini Tanggapan Kapolri
Setelah kejadian ini Presiden RI Jokowi diminta tanggapannya atas vonis hakim untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ketika menjadi pembuka dalam acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, Kamis (16/02/2023).
Jokowi tidak ingin memberi tanggapan lebih dalam karena pemerintah tidak ikut campur terkait vonis Ferdy Sambo Cs.
Orang Nomor 1 di Indonesia merasa keputusan dari vonis hakim sudah sesuai dengan fakta dan pertimbangan bukti-bukti yang ada.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," jawab Jokowi dikutip dari suara.com
Bagaimana menurut anda?