Ferdy Sambo tetap dengan hukuman mati akibat kasus penembakan atau pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Candrawathi 20 tahun penjara, sedangkan Bripka Ricky Rizal selama 13 tahun.
Demikian penjelasan soal alasan Kuat Maruf dihukum penjara 15 tahun.***