Alhamdulillah! Penerima PKH dan BPNT Dapat THR dari Pemerintah, Berupa Apa?

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 15:41 WIB
Alhamdulillah! Penerima PKH dan BPNT Dapat THR dari Pemerintah, Berupa Apa? (Istock)
Alhamdulillah! Penerima PKH dan BPNT Dapat THR dari Pemerintah, Berupa Apa? (Istock)

AYOBOGOR.COM -- Apakah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM PKH dan BPNT dapat THR dari pemerintah? Jawabannya ada dalam artikel ini.

Dilansir dari Video Channel Yoputube Diary Bansos pada Senin, 3 April 2023, penerima PKH dan BPNT akan mendapat THR dari pemerintah.

Berikut penjelasan tentang THR bagi penerima PKH dan BPNT dari pemerintah yang akan disalurkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP nomor 15 tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi 4 golongan.

Pemberian THR atau gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima tunjangan di masyarakat. Sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk meningkatkan daya beli aparatur negara, pensiunan, penerima tunjangan, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13.

Disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 dan dapat diakses pada laman dtihsekretariatkabinet, pada peraturan ini ditegaskan bahwa THR tidak diberikan pada PNS, Prajurit TNI Polri, yang sedang cuti diluar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi, baik di luar atau dalam negeri, yang gajinya dibayar instansi tersebut.

THR yang bersumber dari APBD akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima satu bulan. THR diberikan sesuai pangkat, peringkat, dan kelas jabatannya.

Alhamdulillah! Penerima PKH dan BPNT Dapat THR dari Pemerintah, Berupa Apa?
Alhamdulillah! Penerima PKH dan BPNT Dapat THR dari Pemerintah, Berupa Apa? (Getty Images/iStockphoto)

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja yang gajinya berasal dari APBN, dapat diberikan THR berupa 50% tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Terkait pencairan THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 dibayar pada bulan Juni 2023.

Adapun golongan yang berhak mendapat THR sesuai aturan pemerintah adalah:

1. Aparatur Sipil Negara atau ASN, termasuk P3K
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan

Menurut aturan ini KPM PKH dan BPNT tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X