AYOBOGOR.COM-- Pemkot Depok membuka posko pengaduan THR 2023 dengan cara offline ataupun online lewat WhatsApp.
Menjelang hari raya Idul Fitri dan juga pencairan THR oleh perusahaan, pemkot buka posko pengaduan THR.
Lewat posko pengaduan ini, masyarakat yang memiliki keluhan soal THR bisa melaporkan dengan dua cara.
Baca Juga: Bukan hanya Surat Undangan, Ini Berkas Lain yang Wajib Dibawa saat Ambil BPNT-PKH di Kantor Pos
Cara pertama melalu offline dengan datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok.
Soal posko pengaduan THR ini, diungkapkan oleh Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin.
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," ujarnya dikutip dari Republika.co.id, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Lowongan Kerja April 2023 untuk Lulusan SMA atau SMK, Simak Persyaratannya!
Selain offline, pengaduan terkait pencairan THR keagamaan juga bisa melalui online.
Masyarakat bisa mengirim aduan ke nomor 0858 1383 1570 melalui pesan WhatsApp (WA).
Tak hanya WA, masyarakat juga bisa mengadukan dengan kirim email ke disnakerdepok.provjabar@gmail.com.
Baca Juga: Asik! Bansos PKH Tahap 2 Cair April Ini, Cek Kategori Penerima dan Nominalnya
Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Depok juga membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Artikel Terkait
365 Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Jabar, Terlilit Persoalan THR Lebaran
Hore! THR Guru Cair 4 April 2023 Ini Besaran yang Akan Diterima
Ini Komponen Perhitungan THR PNS 2023, Anda Terima Berapa?
Asyik! Gaji ke-13 Dibayarkan Pertengahan Tahun, Menkeu Beri Bocoran Soal Jadwal THR ASN Cair
Tegas! 4 Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Pekerja Tahun Ini, Apa Saja?