AYOBOGOR.COM - Berikut cara lapor ke Posko Kemnaker jika THR tidak cair atau dalam masalah.
Tunjangan Hari Raya (THR) tentu menjadi dana segar bagi karyawan atau buruh bila sudah mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Perusahaan wajib memberikan THR sebelum lebaran H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023 sesuai aturan Kementrian Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
Namun, dalam setiap tahunnya ada saja cerita tentang perusahaan yang telat memberikan THR bahkan tidak memberikan sama sekali.
Kini apabila memang terjadi, bisa melapor ke Posko THR Kemnaker.
Dalam keterang resmi Kemnaker, menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Posko ini juga mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. jika terlambat membayar dikenakan denda 5%.
Lalu, apabila ketahuan tidak membayar THR, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Bagaimana cara melalukan pengaduan? berikut langkahnya melalui online:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/.