AYOBOGOR.COM - Tenaga honorer bisa full senyum di tahun 2024. Pemerintah kini sedang mempersiapkan kejutan menarik, sampai-sampai Presiden Joko Widodo ikut turun tangan.
Tenaga honorer sejatinya memainkan peran penting di Indonesia. Sumbangsih mereka sangat membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.
Kehadiran tenaga honorer bidang kesehatan juga terbukti membantu penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Usahakan Tidak Ada Pemberhentian Honorer, Ada Solusi Apa?
Akan tetapi malah muncul opsi rencana penghapusan tenaga honorer di Kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut menjelaskan tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian atau Lembaga Pusat maupun daerah.
Sontak opsi itu membuat tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum.
Baca Juga: Instruksi Presiden, Menpan RB Cari Opsi Jalan Tengah bagi Non-ASN, Honorer Tidak Jadi Dihapus?
Menariknya, Presiden Joko Widodo tak diam saja melihat keadaan tersebut.
Jokowi bahkan memberikan titah khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas agak memperhatikan nasib honorer.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet bersama Kemenpan RB.
Menurut Jokowi harus ada jalan tengah, opsi pemberhentian massal dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap pelayanan publik.
Baca Juga: Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer Diungkap, Menpan RB: Peran Tenaga non-ASN Sangat Membantu