AYOBOGOR – Bansos BPNT tahap 1 akhirnya cair lewat PT Pos Indonesia di 83 kabupaten kota.
Lantas apa syarat penerima BPNT 2023? Ayobogor.com akan mengulas semuanya tentang bansos BPNT tahap 1.
Kementerian Sosial mengumumkan terdapat beberapa syarat penerima bansos BLT BBM 2022 dan dana BPNT sebagai berikut:
1. Syarat penerima bansos BPNT wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Syarat penerima bansos BPNT wajib golongan keluarga miskin atau rentan miskin
3. Syarat penerima bansos BPNT bukan merupakan bagian dari ASN, TNI dan Polri.
Kemudian syarat penerima bansos BPNT harus mengantongi berkas dokumen seperti surat undangan pencairan bansos, KTP, KK dan menyertakan fotokopinya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kementerian Sosial telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada 83 Pemerintah Kabupaten dan Kota pada 28 Februari 2023.
Pada surat pemberitahuan tersebut berisikan tentang Dinas Sosial Kabupaten Kota akan melakukan pengawasan atau monitoring penyaluran bansos tersebut melalui PT Pos Indonesia.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan besar bahwa pencairan bansos tersebut akan disalurkan beberapa hari kedepan.
Tentunya para KPM semakin penasaran terkait penyaluran bansos tersebut yang melalui PT Pos Indonesia atau Bank Himbara bagi daerah mereka.
Berdasarkan isi surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial tersebut, terdapat sebanyak 1.145.878 KPM yang akan menerima bansos tersebut.