AYOBOGOR.COM-- Masih ada peluang honorer tidak jadi dihapus karena kini pemerintah masih membuka sejumlah opsi agar sama-sama menguntungkan.
Kabar ada opsi tenaga honorer tidak jadi dihapus sedikit membawa angin segar bagi non ASN.
Pasalnya,merujuk peraturan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disebutkan soal penghapusan tenaga honorer atau non-AS di instansi atau lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Cara Membuat Story atau Status WhatsApp dengan Musik, Banyak yang Gagal Paham!
Dimana lembaga pemerintahan atau instansi tidak lagi boleh mengangkat tenaga honorer per 28 November 2022.
Aturan ini sendiri tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang saat itu ditandatangani mantan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Namun dalam pertemuan dengan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) beberapa waktu lalu, Menpan RB membahas soal nasib tenaga honorer atau Non-ASN.
Baca Juga: Ada 500 Ribu Tiket Pesawat Gratis ke Hong Kong, Begini Cara Mendapatkannya
Dirinya mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi untuk membereskan permasalahan tenaga honorer.
Tidak pernyataan saklek soal penghapusan tenaga honorer, Menpan RB menyebut Presiden Jokowi menginstruksikan agar ada opsi alternatif untuk mengatasi persoalan tenaga honorer atau non-ASN.
“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah," ujarnya.
Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," sambung Menpan RB.
Menpan RB Azwar Anas menyebut jika saat ini masih terus merumuskan solusi yang menguntungkan bagi tenaga honorer alias non-ASN