AYOBOGOR.COM - Berikut Update Kasus Penganiayaan David yang menyeret Rafael Alun Trisambodo.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI menyatakan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David dan kasus displin kewajaran harta.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sri Mulyani melalui Konferensi Pers Menteri Keuangan pada Jum’at, 24 Februari 2023.
Menyusul hal tersebut, Rafael Alun Trisambodo memutuskan untuk mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui surat terbuka yang ditulis olehnya.
Selain pengunduruan diri, Rafael juga sudah menuliskan permohonan maaf atas perbuatan yang telah diperbuat oleh anaknya.
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Rafael di atas materai. Berikut ini isi dari surat terbuka kemunduran Rafael Alun Sambodo.
“Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” ucap Rafael.
Dalam surat terbukanya Rafael juga meminta maaf kepada keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia sama seperti di video permintaan maafnya sebelumnya.
“Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini,” lanjut Rafael.
Rafael menyatakan untuk mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dikjen Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2024. Sementara, proses Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaran Negara (LHKPN) dan hukuman terhadap perbuatan anaknya tetep berlangsung.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” lanjut Rafael.
Rafael mengakhiri surat terbukanya dengan permohonan maaf dan penyesalan dari dalam dirinya.
“Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih,” akhir Rafael.