Pemerintah Tetapkan Alokasi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Ketentuannya

photo author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 19:18 WIB
Pemerintah Tetapkan Alokasi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Ketentuannya (kominfo.gorutkab.go.id)
Pemerintah Tetapkan Alokasi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Ketentuannya (kominfo.gorutkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan besar dalam mengalokasikan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu adalah solusi bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh, namun tetap diangkat untuk mengisi jabatan yang ada. Anggaran untuk PPPK paruh waktu tetap harus disiapkan, meski beberapa daerah belum menganggarkannya.

Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Januari 2025, anggaran untuk PPPK paruh waktu bisa dialokasikan dari dana cadangan atau dengan pergeseran anggaran dari program kegiatan lain yang tidak prioritas.

Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2024 Bikin Geger, Link DRH Mendadak Hilang di SSCASN, Apa Penyebabnya?

Di samping itu, anggaran juga dapat diperoleh dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah tersedia, meskipun harus memenuhi prosedur tertentu, termasuk pengisian ulang BTT sebelum mengalir ke SKPD terkait.

Tantangan yang dihadapi adalah adanya keterbatasan anggaran di banyak daerah, mengingat penganggaran PPPK paruh waktu tidak dapat menambah jumlah pengeluaran pegawai melebihi batasan yang ditetapkan, yakni 30% dari total APBD.

Karena itu, daerah diminta lebih selektif dalam menentukan posisi yang akan diisi PPPK, dan dalam beberapa kasus, pengadaan tenaga outsourching menjadi alternatif.

Namun, bagi tenaga honorer yang sebelumnya berstatus non-ASN, mereka dapat melanjutkan kerja sebagai PPPK paruh waktu, meskipun anggaran yang dibutuhkan untuk gaji PPPK tidak selalu tersedia.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Kapan Cair? Intip Jadwalnya

Dalam hal ini, daerah bisa menyesuaikan besaran upah PPPK dengan upah minimum regional (UMR), atau mempertahankan gaji yang diterima sebelumnya.

Lebih lanjut, Surat Edaran Mendagri juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer setelah 31 Oktober 2023, sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023.

Oleh karena itu, seluruh pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK harus menjadi PPPK paruh waktu, sementara yang memenuhi kriteria seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh atau bahkan menjadi PNS.

Penting untuk dicatat bahwa pengalokasian anggaran untuk PPPK paruh waktu memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025 Sesuai UMK, Segini Upah di 13 Daerah di Sulawesi Tengah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X