Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025 Sesuai UMK, Segini Upah di 13 Daerah di Sulawesi Tengah

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 21:54 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025 Sesuai UMK, Segini Upah di 13 Daerah di Sulawesi Tengah (kominfo.gorutkab.go.id)
Gaji PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025 Sesuai UMK, Segini Upah di 13 Daerah di Sulawesi Tengah (kominfo.gorutkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis kebijakan terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah.

Dalam kebijakan ini, PPPK paruh waktu tidak hanya mendapatkan gaji yang sesuai dengan UMK setempat, tetapi juga fasilitas lainnya seperti tunjangan jabatan dan fasilitas individu.

Baca Juga: Legenda Pohon Jubleg di Parung Bogor Berumur Ratusan Tahun, Terkena Hujan Badai hingga Kebakaran Tetap Tak Tumbang

Hal ini memberikan keuntungan tambahan bagi para PPPK yang bekerja paruh waktu, karena mereka dapat menikmati penghasilan yang lebih sebanding dengan tingkat biaya hidup di wilayah mereka.

Di Sulawesi Tengah, Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 telah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi.

UMP Sulawesi Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau sekitar Rp178.302 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dengan demikian, UMP Sulawesi Tengah 2025 menjadi Rp2.915.000, yang lebih tinggi dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.736.698.

Baca Juga: Pimpin Daerah dengan UMK Terendah di Sulawesi Tenggara, Bupati Terpilih Ini Jadi yang Terkaya, Segini Hartanya

UMP yang lebih tinggi ini tentunya akan berdampak langsung pada gaji PPPK paruh waktu, yang mengacu pada UMK masing-masing daerah. Berikut ini adalah daftar UMK di 13 daerah di Sulawesi Tengah untuk tahun 2025:

  1. UMK Palu 2025: Rp3.386.588
  2. UMK Donggala 2025: Rp2.915.000
  3. UMK Sigi 2025: Rp2.915.000
  4. UMK Parigi Moutong 2025: Rp2.915.000
  5. UMK Poso 2025: Rp3.057.161
  6. UMK Touna 2025: Rp2.915.000
  7. UMK Banggai 2025: Rp2.947.722
  8. UMK Banggai Laut 2025: Rp2.915.000
  9. UMK Banggai Kepulauan 2025: Rp2.915.000
  10. UMK Toli-Toli 2025: Rp2.915.000
  11. UMK Buol 2025: Rp3.002.130
  12. UMK Morowali 2025: Rp3.716.125
  13. UMK Morowali Utara 2025: Rp3.925.456 (tertinggi di Sulawesi Tengah)

Berdasarkan data tersebut, Morowali Utara mencatatkan UMK tertinggi di Sulawesi Tengah dengan angka Rp3.925.456, sementara daerah lainnya seperti Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong memiliki UMK yang setara, yakni Rp2.915.000.

Dengan adanya kebijakan ini, PPPK paruh waktu di seluruh daerah tersebut akan mendapatkan penghasilan yang lebih adil dan sesuai dengan standar upah yang berlaku di wilayah masing-masing.

Bagi para calon PPPK, kebijakan ini memberikan peluang untuk bekerja dengan gaji yang kompetitif, serta tunjangan dan fasilitas lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X