AYOBOGOR.COM - Baru-baru ini, para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dikejutkan dengan pembatalan kelulusan beberapa peserta.
Hal ini menjadi perbincangan hangat, terutama setelah banyak yang menyadari bahwa link pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mendadak hilang dari akun SSCASN mereka.
Bagi peserta yang mengalami masalah ini, banyak yang khawatir akan berpengaruh pada kelanjutan proses pemberkasan mereka. Pembatalan kelulusan ini terjadi setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah peserta PPPK 2024.
Baca Juga: UMK Wilayah NTB Melejit Usai Naik 6,5 Persen, Kota Mataram Tertinggi Nominalnya!
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh berbagai instansi, termasuk Pemerintah Kabupaten Kudus, banyak peserta yang awalnya dinyatakan lulus, tetapi kemudian status kelulusan mereka dibatalkan.
Pengumuman ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2024, yang mengatur bahwa peserta yang tidak memenuhi persyaratan seleksi dapat dibatalkan kelulusannya.
Beberapa alasan yang menjadi penyebab pembatalan kelulusan ini antara lain adalah ketidaksesuaian dokumen yang diajukan dan adanya pelanggaran disiplin.
Sebagai contoh, di Kabupaten Kudus, lima peserta yang awalnya lulus PPPK 2024 ternyata tidak memenuhi persyaratan seleksi.
Baca Juga: I Gusti Ngurah Jaya Negara Akan Segera Dilantik Jadi Wali Kota Denpasar, Segini Harta Kekayaannya
Empat dari mereka berstatus sebagai tenaga non-ASN, bukan bagian dari kategori honorer K2, sementara satu peserta lainnya dibatalkan karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
Proses verifikasi ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sehingga, peserta yang terdaftar dalam kategori honorer K2 tetapi tidak memenuhi kriteria administratif atau pelamar yang memberikan keterangan palsu, bisa dibatalkan kelulusannya.
Selain itu, peserta yang melakukan pelanggaran disiplin selama masa kerja juga akan terkena dampaknya. Bagi peserta yang terpengaruh pembatalan ini, mereka tidak lagi berhak mengikuti tahap pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN.
Baca Juga: Alur Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Alokasi Januari Maret, Cek Status Terbaru di SIKS-NG