UMK Wilayah NTB Melejit Usai Naik 6,5 Persen, Kota Mataram Tertinggi Nominalnya!

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 19:33 WIB
UMK Wilayah NTB Melejit Usai Naik 6,5 Persen, Kota Mataram Tertinggi Nominalnya! (Pexels)
UMK Wilayah NTB Melejit Usai Naik 6,5 Persen, Kota Mataram Tertinggi Nominalnya! (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 pada 17 Desember 2024.

Penetapan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 16 Tahun 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: I Gusti Ngurah Jaya Negara Akan Segera Dilantik Jadi Wali Kota Denpasar, Segini Harta Kekayaannya

Kenaikan UMK tahun 2025 mengikuti perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang mengacu pada formula dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker tersebut.

Dari 10 kabupaten/kota di NTB, sembilan di antaranya menetapkan UMK yang lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2025, yang sebesar Rp2.602.931.

Satu-satunya daerah yang setara dengan UMP NTB adalah Kabupaten Lombok Barat. Kota Mataram menjadi daerah dengan UMK tertinggi di NTB, yaitu sebesar Rp2.859.620.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp174.531 atau 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024. Diikuti oleh Kabupaten Lombok Tengah dengan UMK Rp2.610.281, yang naik sekitar Rp159.313, dan Kabupaten Lombok Timur dengan UMK Rp2.608.714, naik Rp159.217.

Baca Juga: Alur Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 Alokasi Januari Maret, Cek Status Terbaru di SIKS-NG

Selain itu, Kabupaten Lombok Utara menetapkan UMK sebesar Rp2.609.826, Sumbawa Barat Rp2.823.168, Sumbawa Rp2.627.607, dan Kabupaten Dompu Rp2.605.734, masing-masing dengan kenaikan berkisar antara Rp159.035 hingga Rp172.306.

Kabupaten Bima juga mengalami kenaikan UMK sebesar Rp160.952 menjadi Rp2.637.147, sedangkan Kota Bima menetapkan UMK sebesar Rp2.662.719, naik sekitar Rp162.513.

Pj Gubernur NTB, Hassanudin, menegaskan bahwa penetapan UMK ini telah dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi, menambahkan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen telah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga: 7 Jenis Buah yang Dipercaya Bawa Keberuntungan dan Kemakmuran di Tahun Baru Imlek, Apa Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X