3. Meninggal Dunia
Kemensos tidak akan menyalurkan bansos PKH dan BPNT tidak akan kepada penerima yang dinyatakan sudah meninggal dunia, kecuali jika ada ahli waris.
Bantuan sosial tidak bisa cair jika tidak ada anggota keluarga yang bisa menggantikan sesuai dengan syarat penerima bansos.
4. Memiliki Anggota Keluarga Yang Bekerja Sebagai ASN, TNI, atau Polri
Bantuan sosial tidak diberikan kepada KPM yang memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
5. Bekerja Sebagai ASN, Polri, atau TNI
Kemensos tidak akan menyalurkan bantuan sosial kepada penerima manfaat yang bekerja sebagai ASN, Polri, atau TNI.
6. Pensiunan ASN, Polri, atau TNI
Selain bekerja, keluarga penerima manfaat yang berstatus sebagai pensiunan ASN, Polri, atau TNI tidak bisa menerima bantuan sosial.
7. Memiliki Penghasilan Yang Bersumber dari APBN atau APBD
Penerima manfaat yang memiliki penghasil rutin yang bersumber dari APBN atau APBD tidak bisa menerima bantuan dari Kemensos.
8. Bekerja Sebagai Guru Tersertifikasi
Guru yang tersertifikasi juga tidak bisa menerima bantuan karena sudah menerima tunjangan dari pemerintah.
9. Tidak Memenuhi Kriteria