- Keluar dari ruang ujian tanpa persetujuan Panitia
- Membawa makanan dan minuman ke ruang ujian
- Merokok ketika ujian berlangsung
- Membocorkan soal seleksi secara online
- Melakukan tindakan kekerasan
- Membawa atau menggunakan jam tangan, perhiasan, buku, aksesoris dalam bentuk apapun, laptop, kalkulator, telepon genggam, flashdisk, tablet, dan kamera.
Sanksi Bagi Peserta
Baca Juga: Maaf! Penyaluran 2 Bansos Diberhentikan di Akhir Desember Tahun 2024, Batal Lanjut di Tahun 2025?
Berikut ini merupakan sanksi bagi peserta apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ke ruang seleksi dan dianggap gugur
- Peserta dianggap gugur apabila tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan
- Dianggap gugur apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan
- Diberikan teguran secara apabila melakukan hal yang dilanggar seperti angka ke 1-8
- Diberikan sanksi diskualifikasi apabila melakukan hal yang dilanggar seperti angka ke 9-10
Baca Juga: Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Desember 2024: Kabar Gembira dan Update Proses Pencairan