AYOBOGOR.COM - Simak informasi terkait rincian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap I telah resmi dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Sementara itu, pendaftaran seleksi tahap II akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Tentunya banyak peserta atau pelamar yang penasaran dengan gaji serta tunjangan PPPK 2024. Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Cair 3 Tahap Sekaligus! Bansos BPNT Siap Cair untuk KPM Kriteria Ini, Nominal hingga Rp 1,2 Juta
Peraturan tersebut kemudian diubah oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, upah PPPK di tahun 2024 meningkat hampir Rp200 Ribu.
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK 2024 terbagi dalam beberapa golongan, mulai dari golongan I hingga XVII, dengan nominal yang beragam.
Dilansir Ayobogor.com dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), berikut rincian upah PPPK 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2024
PPPK akan menerima 5 tunjangan selama masa kerjanya, namun akan dipotong sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang tidak ditanggung oleh pemerintah. Dilansir Ayobogor.com melalui laman BKN Denpasar, berikut tunjangan PPPK di tahun 2024:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya
Demikianlah informasi terkait rincian gaji serta tunjangan PPPK di tahun 2024.***