PPPK 2024: Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN Secara Online, Simak Syarat dan Cari Nama Anda di sini

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:23 WIB
PPPK 2024: Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN Secara Online, Simak Syarat dan Cari Nama Anda di sini (setneg.go.id)
PPPK 2024: Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN Secara Online, Simak Syarat dan Cari Nama Anda di sini (setneg.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait cara mengecek data non-ASN di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga honorer atau non-ASN harus melengkapi persyaratannya paling lambat Desember 2024.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan memperbesar peluang diterimanya pelamar prioritas yang terdaftar di database BKN. Diketahui, seleksi pengadaan PPPK 2024 akan dibagi dalam dua Gelombang yang berbeda.

Gelombang I dibuka pada 1 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer Kategori II atau eks TKH-II, dan non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Baca Juga: Bersiap! Ada Jadwal Pencairan Bansos Pangan Hari Ini di 3 Desa Ini, Ada Surat Undangan?

Sedangkan Gelombang II dimulai ada 17 November 2024 yang diperuntukkan bagi non-ASN yang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah dan termasuk lulusan PPG untuk formasi guru.

Jadi, calon yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024 harus mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar di database BKN atau belum. Lantas bagaimana cara cek data tenaga honorer? Berikut informasi selengkapnya.

Cara Cek Data Non-ASN di Database BKN

Pengecekan data dapat dilakukan melalui aplikasi Helpdesk BKN.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Terakhir Marissa Haque Sebelum Meninggal Dunia, Chiki Fawzi Kebingungan: Aku Harus Apa?

  • Buka laman https://supportciasn.bkn.go.id
  • Login
  • Cari menu Pengaduan Data Non ASN
  • Pilih Pengecekan Data Non-ASN
  • Masukkan data seperti nama lengkap, NIK, instansi, tempat dan tanggal lahir
  • Masukkan kode CAPTCHA
  • Pilih Submit
  • Data pegawai non-ASN akan tampil.

Syarat Masuk di Database BKN

Calon pelamar PPPK 2024 juga harus memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi pegawai non-ASN untuk terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara, seperti:

  • Aktif bekerja di instansi pemerintah atau pendaftar
  • Mendapatkan honorarium gaji yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD bagi instansi daerah
  • Sudah diangkat menjadi pegawai non-ASN
  • Memiliki pengalaman minimal 1 tahun.

Itulah informasi terkait cara mengecek data non-ASN di database BKN lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X