Naik 8 Persen! Berikut Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024, Ada Yang Sampai Rp7 Juta

photo author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Naik 8 Persen! Berikut Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024, Ada Yang Sampai Rp7 Juta (setkab.go.id)
Naik 8 Persen! Berikut Rincian Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024, Ada Yang Sampai Rp7 Juta (setkab.go.id)

 

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait rincian gaji PNS dan PPPK pada tahun 2024 setelah naik sebesar 8 persen.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan setelah ditetapkan mulai 1 Januari 2024.

Tercatat upah PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen, termasuk TNI, Polri, dan PPPK.

Hal tersebut tertulis pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

Peraturan tersebut berisi perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang saat ini berlaku berdasarkan golongan dan masa kerja hingga 31 Desember 2023.

Penerapan kenaikan upah tersebut dimulai pada Maret 2024, dan akan menggunakan besaran baru yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk upah Pegawai Negeri Sipil bulan Januari dan Februari 2024 masih dibayarkan sesuai ketentuan sebelumnya dan dapat diajukan kekurangan sesuai aturan.

Dilansir Ayobogor.com dari Perautran BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut rincian gaji PNS dan PPPK.

Rincian Gaji PNS:

1. Golongan I 

- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X