3 Penyebab KPM Peralihan dari PT Pos Belum Terima Kartu KKS baru, Cek Daftar Kepesertaan Bansos Anda Segera

photo author
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:39 WIB
Ilustrasi -- 3 Penyebab KPM Peralihan dari PT Pos Belum Terima Kartu KKS baru, Cek Daftar Kepesertaan Bansos Anda Segera (pasuruankab.go.id)
Ilustrasi -- 3 Penyebab KPM Peralihan dari PT Pos Belum Terima Kartu KKS baru, Cek Daftar Kepesertaan Bansos Anda Segera (pasuruankab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan PKH dan BPNT untuk KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS hingga saat ini masih belum dilakukan.

Saat ini, proses pembuatan rekening kolektif masih terus dilakukan.

Setelah proses burekol selesai, bantuan juga masih belum langsung disalurkan.

Baca Juga: Surat Undangan Sudah Dibagikan! 2 Bansos Siap Cair di PT Pos Indonesia Hari Senin Besok, Cek Daerah Mana Saja Yang Kebagian

Mengingat bakal masih ada beberapa tahapan lagi seperti cek rekening, SPM, SP2D hingga nantinya Standing Intruction.

Sehingga KPM diharapkan bersabar karena proses burekol ini memang membutuhkan waktu yang lama.

Sementara itu, diperkirakan bagi KPM yang berada di daerah 3T, masih akan menyalurkan dana bansosnya lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Ada Bansos Tambahan Cair Setiap Hari di Minggu Ketiga Bulan Oktober, Bukan PKH atau BPNT

Nah melansir dari YouTube Naura Vlog, ada beberapa penyebabkan kenapa KPM peralihan belum menerima kartu KKSnya.

Kemungkinan yang pertama, memang kartu KKS tersebut masih proses cetak oleh bank penyakur.

Penyebab kedua adalah belum adanya jadwal penyaluran KKS baru kepada KPM.

Baca Juga: Tembus 61 Juta Kg! Inilah 4 Daerah Penghasil Telur Ayam Terbesar di Jawa Barat, Nomor 3 Bogor, Posisi Pertama diraih...

Kemungkinan ketiga ini harus diperhatian betul oleh KPM. Yaitu KPM sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos.

Untuk itu, Anda bisa melihat daftar kepesertaan bansos Anda. Bisa dengan melihatnya di laman Cek Bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X