AYOBOGOR. COM -- Berikut ini merupakan aturan atau ketentuan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memulai rekrutmen PPPK tahun 2024.
Seleksi ini akan dilakukan dalam dua gelombang, gelombang pertama telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2024.
Proses seleksi PPPK di tahun 2024 terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah seleksi kompetensi.
Tahapan ini dilakukan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan pelamar untuk memenuhi kebutuhan formasi di suatu instansi pemerintah.
Penting bagi setiap peserta untuk memahami aturan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 1 tahun 2024.
Berikut ini merupakan beberapa aturan seleksi kompetensi PPPK tahap 1 tahun 2024.
Aturan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1
Ketentuan seleksi kompetensi PPPK tahap 1 tahun 2024 tertuang dalam pengumuman BKN.
Pengumuman tersebut tentunya penting untuk memastikan peserta tidak melakukan kesalahan pada hari pelaksanaan ujian.
Berikut rincian aturannya:
- Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai
- Peserta wajib membawa KTP asli atau surat pengganti KTP asli yang masih berlaku dan Kartu Tanda Peserta Ujian