KPM Kategori Ini akan Cair Bansos 2 Kali untuk Alokasi Juli-Agustus, Jika Memenuhi Syarat Bisa Terima Dana Hingga Rp 1,1 Juta

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi -- KPM Kategori Ini akan Cair Bansos 2 Kali untuk Alokasi Juli-Agustus, Jika Memenuhi Syarat Bisa Terima Dana Hingga Rp 1,1 Juta (kemensos.go.id)
Ilustrasi -- KPM Kategori Ini akan Cair Bansos 2 Kali untuk Alokasi Juli-Agustus, Jika Memenuhi Syarat Bisa Terima Dana Hingga Rp 1,1 Juta (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Penyaluran bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus yang dilakukan bank Himbara mendekati detik-detik terakhir.

Setelah ini, pemerintah masih akan melanjutkan pencairan PKH dan BPNT untuk alokasi 3 bulan Juli-Agustus-September 2024.

Namun sebelum itu, ada informasi penting yang bisa Keluarga Perima Manfaat ketahui di sini.

Informasi ini terkait KPM PKH murni atau BPNT murni akan cair bantuannya alokasi Juli-Agustus sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Duet Golkar dan PDIP Usung Airin Rachmi Diany Melawan Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Pastinya KPM yang akan cair 2 kali bantuan sosialnya ini merupakan penerima manfaat yang sudah memenuhi syarat tertentu.

Jadi tidak semua KPM PKH dan BPNT mendapatkan 2 kali pencairan ini.

Adapun KPM akan cair dua kali bantuan alokasi Juli-Agustus adalah yang tervalidasi by sistem.

Itu karena dalam setiap periode penyaluran bansos, pasti akan ada yang tergraduasi atau tak dilayakkan lagi sebagai penerima bansos.

Untuk melengkapi kuota PKH 10 juta dan BPNT 18,8 juta penerima maka perlu adanya penggenapan.

Sehingga KPM PKH murni akan mendapatkan tambahan pencairan lagi bansos BPNT.

Baca Juga: Ada Perubahan di Kartu KKS Terbaru, Dikabarkan Sudah tak Pakai Pita Hitam

Sedangkan bagi KPM BPNT murni akan mendapatkan tambahan pencairan bansos PKH sesuai komponennya. Siap-siap saja bagi KPM PKH dan BPNT yang memenuhi syarat akan cair bansosnya sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Ada Peralihan ke Kartu KKS, KPM PKH BPNT Golongan Ini Masih akan Tetap Cair di PT Pos Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X