Asik! KPM PKH dan BPNT Murni Bakal Terima Bansos Tambahan hingga Rp 500 Ribu, Ternyata untuk Bantuan Ini!

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Asik! KPM PKH dan BPNT Murni Bakal Terima Bansos Tambahan hingga Rp 500 Ribu, Ternyata untuk Bantuan Ini! (Pixabay/EmAji)
Asik! KPM PKH dan BPNT Murni Bakal Terima Bansos Tambahan hingga Rp 500 Ribu, Ternyata untuk Bantuan Ini! (Pixabay/EmAji)

AYOBOGOR.COM -- Kejutan gembira bagi KPM PKH dan BPNT murni karena ada dua bansos tambahan segera cair.

Bansos tambahan tersebut memiliki nominal mulai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu sesuai komponen KPM.

Penyaluran bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui KKS Himbara secara bertahap.

Sudah memasuki pekan ketiga ini, pemerintah akan mengagendakan penyaluran bantuan tambahan bagi beberapa KPM.

Baca Juga: Bakmi Asmara, Tempat Kuliner Viral di Bogor Ini, Tawarkan Sajian dengan View Kereta Seperti di Vietnam

Diketahui bahwa penyaluran bantuan tersebut disalurkan bagi KPM dengan kriteria tertentu saja.

Lantas, benarkah ada bansos tambahan bagi KPM PKH dan BPNT murni?

Dikutip Ayobogor.com dari channel YouTube Diary Bansos, diketahui bahwa bansos tambahan yang di aksud yakni PKH dan BPNT Validasi.

PKH Validasi diperuntukkan bagi KPM BPNT murni yang memiliki komponen PKH seperti ibu hamil, anak sekolah hingga disabilitas.

Baca Juga: Hanya KPM Kriteria Ini Saja yang Tidak Bisa Mendapatkan Proses Burekol ke Kartu KKS Bank Himbara

Sementara itu, BPNT Validasi diperuntukkan bagi KPM PKH murni yang memenuhi kriteria.

Untuk bantuan BPNT Validasi, KPM berkesempatan mendapatkan bantuan tunai dengan nominal Rp 400 ribu.

Sedangkan untuk PKH Validadi, KPM berpeluang mendapat bantuan tunai senilai Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu.

Penyaluran bantuan tambahan tersebut menjadi bentuk penggenapan penerima PKH sebanyak 10 juta KPM dan BPNT 18,8 juta KPM.

Baca Juga: Update Terbaru Bansos BPNT Tahap 3 Periode Juli September 2024 di SIKS-NG, Nama KPM Tidak Ditemukan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X