Mohon Maaf, KPM yang Ada Tanda Ini di Status SIKS-NG, Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus Tak akan Cair

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi -- Mohon Maaf, KPM yang Ada Tanda Ini di Status SIKS-NG Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus Tak akan Cair. (kemensos.go.id)
Ilustrasi -- Mohon Maaf, KPM yang Ada Tanda Ini di Status SIKS-NG Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli-Agustus Tak akan Cair. (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus memasuki tahap-tahap akhir.

Selamat bagi KPM yang sudah mendapatkan pencairan dana bantuannya.

Kini tinggal menanti penciran tahap selanjutnya yakni periode September-Oktober 2024.

Baca Juga: Siap-siap, KPM PKH BPNT Cair Lagi Bansosnya di Akhir Agustus atau Awal September, Jika Masuk Kategori Ini

Namun bagi KPM yang sebelumnya cari di PT Pos Indonesia kini beralih ke KKS, sedang menanti kapan penyaluran akan dilakukan.

Mengingat saat ini, proses pembuatan rekening kolektif masih terus dilakukan oleh pemerintah.

Beberapa KPM di beberapa daerah seperti Aceh Utara, Bogor, Sleman, Purbalingga dan daerah lain terpantau sudah mendapatkan buku rekening dan KKSnya.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! Bansos BLT Senilai Rp600 Ribu Cair hingga Akhir Bulan, KPM PKH BPNT Bisa Dapat?

Meski demikian, masih sebatas pembagian KKS dan buku rekening baru, untuk dana bansosnya belum dicairkan.

Terpantau di SIKS-NG status belum ada update Standing Intruction yang menunjukkan bantuan dicairkan.

Sehingga KPM penerima bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-September harus sedikit bersabar lagi.

Nah, informasi tambahan, buat Anda yang PKH atau BPNT alokasi 2 bulan yang belum cair bantuannya, segera cair tahu kenapa bansos belum dicairkan.

Baca Juga: Tiga Fakta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Juli-Agustus 2024, KPM Segera Cek

Anda bisa meminta bantuan pendamping sosial setempat atau operator SIKS-NG desa untuk melakukan cek status bansos Anda si SiKS-NG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X