Penting! 5 Manfaat KKS Merah Putih yang Wajib KPM Tahu, Simak Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 07:41 WIB
Penting! 5 Manfaat KKS Merah Putih yang Wajib KPM Tahu, Simak Penjelasan Lengkapnya (Kemensos)
Penting! 5 Manfaat KKS Merah Putih yang Wajib KPM Tahu, Simak Penjelasan Lengkapnya (Kemensos)

AYOBOGOR.COM - Katu Kesejahteraan Sosial atau biasanya disebut sebagai KKS menjadi salah satu alat transaksi yang dimiliki masing-masing KPM untuk menerima penyaluran bansos.

Sebagian KPM hanya mengetahui manfaat KKS untuk mencairkan dana bansos saja, namun ternyata manfaat KKS bukan hanya itu saja.

KKS Merah putih memiliki banyak sekali manfaat selain untuk menerima pencairan bansos, namun masih sedikit yang mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: Cair Hari Ini! 6 Bansos Kembali Disalurkan Untuk KPM Mulai Senin 19 Agustus 2024, Ada PKH, BPNT dan BLT Rp600 Ribu

Maka dari itu, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai manfaat KKS yang wajib KPM tahu

1. Alat elektronik

Untuk manfaat yang pertama sebenarnya semua KPM telah mengetahuinya karena manfaat ini merupakan basic yaitu sebagai alat elektronik.

Dimana nantinya penyaluran berbagai jenis bansos ditransfer ke kartu KKS tersebut, bantuan yang dimaksud mulai dari PKH, BPNT, BST hingga BLT.

Baca Juga: Tanggal Penting Prediksi Penyaluran PKH Tahap 5 dan BPNT via KKS Tahap 6 Alokasi Juli September 2024, KPM Pantau SIKS-NG

Pemerintah atau menteri terkait akan langsung menyalurkan sejumlah dana ke kartu KKS sebagai bentuk bantuan sosial tunai.

2. Identitas diri

Pada kartu KKS tertera nama pemilik dan pada masing-masing KKS memiliki data yang berbeda-beda yang menyesuaikan dengan data pemiliknya.

Maka dari itu, tidak semua orang berhak menyimpan kartu KKS karena hanya pemilik aslinya sajalah yang harus menyimpan kartu tersebut tanpa harus diketahui orang lain.

Baca Juga: Resmi! BLT MRP Gagal Cair, tapi Ada 3 Bansos Tunai yang Disalurkan Sekaligus Pada Hari Ini 19 Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X