KPM Lapor Terima Bansos Senilai Rp 400 Ribu Via KKS BNI di Tanggal Merah, Ternyata untuk Bantuan Ini

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 11:37 WIB
KPM Lapor Terima Bansos Senilai Rp 400 Ribu Via KKS BNI di Tanggal Merah, Ternyata untuk Bantuan Ini (Pixabay/Peggy_Marco)
KPM Lapor Terima Bansos Senilai Rp 400 Ribu Via KKS BNI di Tanggal Merah, Ternyata untuk Bantuan Ini (Pixabay/Peggy_Marco)

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira karena terdapat KPM yang melaporkan menerima saldo bansos senilai Rp 400 ribu di KKS BNI.

Bahkan, KPM tersebut melakukan penarikan dana bansos di KKS BNI pasa tanggal merah yakni 18 Agustus 2024.

Tentunya ini menjadi sebuah pertanyaan bagi para KPM terkait salod bantuan yang cair si tanggal merah tersebut.

Memasuki waktu normal hari kerja, proses pencairan bantuan sosial kini masih terus berlangsung.

Baca Juga: Profil Angga Raka Prabowo, Sekretaris Pribadi Prabowo Subianto yang Dilantik Presiden Jokowi Jadi Wamenkominfo

Pasalnya, maaih terdapat beberapa KPM yang belum menerima bantuan hingga detik ini.

Lalu, bansos apakah yang cair di tanggal merah tersebut?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Sumron Channel, diketahui bahwa terdapat proses penarikan bansos di tanggal merah.

Hal tersebut ditunjukkan dengan bukti struk pencairan yang diposting oleh salah satu KPM di media sosial.

Baca Juga: Agustus Penuh Berkah, Bansos Rp600 Ribu Ini Dicairkan Pemerintah Setelah HUT RI ke 79

Setelah ditelusuri, KPM tersebut diketahui melakukan penarian dana BPNT Tahap 5 alokasi Juli Agustus 2024.

Diketahui bahwa KPM tersebut baru saja melakukan penarikan dana di tanggal 18 Agustus 2024.

Kemungkinan besar jika saldo bantuan sudah cair di KKS BNI sejak beberapa hari sebelumnya.

Terpantau bahwa KPM tersebut merupakan pemegang KKS BNI tang berdomisili di wilayah Lamongan, Jawa Timur.

Baca Juga: Siapa Supratman Andi Agtas? Profil Menkumham Baru yang Menggantikan Yasonna Laoly, Ternyata Politisi Partai Gerindra

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X