AYOBOGOR.COM -- Pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan yakni Juli Agustus dan September 2024 sudah fix dialihkan dari PT Pos Indonesia ke bank himbara yaitu BNI, BSI, Mandiri dan BRI.
Terpantau di SIKS-NG saat ini masih proses burekol atau pembukaan rekening kolektif, dan para KPM di berbagai daerah sudah mulai merata mendapatkan surat undangan dari Dinas Sosial setempat untuk pembuaran KK Baru 2024, bahkan dikabarkan sudah ada KPM yang mengambil KKS baru tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan tersebut pasti akan dicairkan.
Adapun yang sudah ada perubahan periode salurnya di SIKS-NG yakni BPNT dari periode salur lama ke periode salur terbaru yaitu Juli Agustus dan September 2024.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Sarapan Enak Paling Murah di Bogor, Cek Alamat Lengkapnya
Sementara PKH belum ada perubahan periode salurnya dimana masih periode salur lama yakni April Mei dan Juni 2024.
Kendati demikian para KPM tidak perlu cemas sebab biasanya PKH BPNT penyalurannya beriringan satu dan yang lainnya.
Sambil menunggu pencairan PKH BPNT periode salur 3 bulan tersebut para KPM dapat mencairkan 4 bansos berikut ini dirangkum dari kanal Youtube Diary Bansos dan berbagai sumber berikut ini.
Pertama yakni pencairan per makanan penciran bantuan ini dalam bentuk makanan kepada lansis berat dan disabilitas berat.
Adapun nilai bantuan per makanannya jika diuangkang Rp 15.000 mendapatkan 2 kali jatah makanan berarti Rp 30.000, jika diakumulasikan Rp 90.000, dalam satu bulannya.
Kedua yaitu bantuan PIP bagi anak SD hingga SMA sederajat, bantuan ini pencairannya sudah dimulai semenjak 13 Agustus 2024 yang lalu. Terpantau saat ini masih berlangsung pencairannya.
Perlu diketahui oleh penerima manfaat bantuan PIP dimana yang dapat mencairkan di bulan Agustus ini yakni para penerima yang sudah membuat buku Simpel atau Simpanan Pelajar paling akhir 30 Juni 2024.
Bagi penerima manfaat yang telah membuat buku Simpel di bulan tersebut silakan cek berkala pencairannya di bank himbara baik itu BRI maupun BNI.