Status Bansos di SIKS-NG Masih Periode Lama, KPM Bisa Lakukan Ini Agar Bisa Terima Bantuan Lagi

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:31 WIB
Ilustrasi -- Status Bansos di SIKS-NG Masih Periode Lama, KPM Bisa Lakukan Ini Agar Bisa Terima Bantuan Lagi (kedirikota.go.id)
Ilustrasi -- Status Bansos di SIKS-NG Masih Periode Lama, KPM Bisa Lakukan Ini Agar Bisa Terima Bantuan Lagi (kedirikota.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Tak sedikit keluarga penerima manfaat belum mendapatkan pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus 2204.

Buat Anda yang status bansosnya menunjukkan alokasi terbaru di SIKS-NG dan sudah Standing Intruction atau SI, harap tenang.

Bantuan sosial bakal dicairkan kepada Anda namun KPM harus bersabar karena pencairan dilakukan bertahap oleh bank penyalur.

Jika status bansosnya masih menunjukkan periode yang lama, apakah bantuannya bakal tetap cair? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Team Liquid Amankan Game Pertama atas EVOS Glory di MPL S14 Hari Ini, Moskov AeronnShikii Tak Terbendung

Melansir dari channel YouTube Diary Bansos, apabila status bansos masih menunjukkan periode lama, maka bisa dipastikan bantuan Anda tidak akan cair.

Itu dikarenakan Anda dianggap sudah tidak layak menerima bansos.

Namun bagaimana jika kenyataannya Anda masih layak menerima bansos, apakah yang haus dilakukan?

Anda bisa melakukan 2 cara ini agar bansos Anda bisa dicarkan kembali.

Baca Juga: EVOS Epic Comeback di Game Kedua Skor Sementara Jadi 1-1, Zhask Clawkun Jadi Kunci Kemenangan

Yang pertama, KPM dapat melakukan sanggahan dan usulan kembali melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Cara kedua, KPM dapat melakukan sanggahan musyawarah desa atau kelurahan setempat.

Nantinya usulan akan dilakukan lewat tingkat RT dulu, kemudian naik ke tingkat desa atau kelurahan di musyawarah desa.

Jika usulan diterima maka KPM akan kembali dimasukkan ke dalam DTKS lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X