KPM PKH Kriteria Ini Dapat 2 Bansos Tambahan di Bulan Agustus 2024 Ini, Ternyata Bantuan Sosial Ini yang Cair

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:24 WIB
KPM PKH Kriteria Ini Dapat 2 Bansos Tambahan di Bulan Agustus 2024 Ini, Ternyata Bantuan Sosial Ini yang Cair (Canva)
KPM PKH Kriteria Ini Dapat 2 Bansos Tambahan di Bulan Agustus 2024 Ini, Ternyata Bantuan Sosial Ini yang Cair (Canva)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah pencairan bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus sudah banyak dicairkan merata.

Keempat bank himbara yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI saat ini memasuki termin-termin terakhir penyaluran.

Selamat buat KPM yang sudah mendapatkan dana bantuan sosialnya. Bagi penerima manfaat yang belum cair, harap bersabar.

Perbanyak doa agar bantuannya segera tersalurkan di akhir-akhir pencairan ini.

Baca Juga: Begini Cara Cek Formasi CPNS atau CASN 2024 di SSCASN, Cek Langkah-langkahnya, Pertama Buka Laman sscasn.bkn.go.id

Diimbau bagi KPM yang sudah meneriam bansos, agar menggunakan dana bantuan dengan baik dan bijak.

Semisal mendapat BPNT, maka uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dapur.

Jika PKH yang didapat, maka KPM wajib memenuhi kebutuhan komponen yang mendapat pencairan PKH terlebih dahulu.

Semisal yang cair adalah komponen lansia, makan kebutuhan pokok dari lansia tersbut harus dipenuhi terlebih dahulu.

Melansir dari channel YouTube Diary Bansos, ternyata ada KPM PKH yang ternyata bisa mendapatkan 2 bansos tambahan lagi di bulan Agustus ini.

Tentunya dua bantuan tambahan tersbeut diberikan karena KPM PKH tersebut memenuhi pesyaratan sebagai penerima.

Baca Juga: Spesifikasi Gahar Samsung Galaxy Z Flip6, Kamera 50 MP Dilengkapi AI Hingga Sketch to Image, Ada Promo Cashback Rp 790.000

Lalu, bansos apakah yang dicairkan kepada KPM tersebut? Berikut ulasannya.

Bansos yang pertama adalah Program Indonesia Pintar. Tentunya, bansos ini akan diberikan kepada KPM PKH yang memiliki komponen anak sekolah. Baik jenjang SD, SMP atau SMA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X