Pantang! Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Bansos PKH BPNT Terhapus Otomatis Melalui Sistem kemensos

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:51 WIB
Pantang! Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Bansos PKH BPNT Terhapus Otomatis Melalui Sistem kemensos (kemensos.go.id)
Pantang! Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tidak Ingin Bansos PKH BPNT Terhapus Otomatis Melalui Sistem kemensos (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- KPM PKH BPNT harus tahu, jangan sampai melakukan 3 hal ini jika tidak ingin bansos PKH BPNT terhapus Kemensos.

Saat ini Pemerintah melalui Kemensos tengah gencar menyalurkan PKH BPNT via KKS.

Tak hanya itu proses peralihan PKH BPNT PT Pos juga tengah dipercepat.

Namun ternyata ada hal-hal yang membuat bansos PKH BPNT dapat otomatis dihapuskan dan tidak dicairkan Kemensos.

Baca Juga: KPM Jawa Barat Gembira! Ini Update Pencairan PKH BPNT Peralihan PT Pos, Rekening KKS Sudah Mulai Dibagikan di Wilayah Ini

Dari unggahan Facebook terbaru pendamping sosial @Lynda Elmaghvier, menyebutkan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan KPM jika tidak ingin bantuannya dicabut.

"Jangan lakukan 3 hal ini jika tidak ingin bantuan PKH/BPNT terhapus" sebut Jihan dalam unggan Facebook terbarunya, (14/8).

Pertama, jangan menggunakan KKS untuk transaksi diluar bansos baik transfer maupun mendapatkan saldo yang bersumber bukan dari bansos.

Disebutkan jika terdeteksi ada salod selain dana bansos maka uang akan dibekukan dan dana bantuan tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: 5 Amanat Pembina Upacara 17 Agustus 2024 yang Menginspirasi, Mengenang Perjuangan Pahlawan dan Memperkuat Semangat Nasionalisme

Kedua, pastikan selama meneriba bantuan tidak pernah terlibat kasus Pidana, baik penerima maupun keluarga penerima.

Jika terpantau ada KPM maupun anggota keluarga yang mendapatkan sanksi pidana, maka bantuan otomatis dihapuskan

Terakhir, pastikan KPM penerima tidak memiliki tunggakan hutang di Bank manapun.

Baca Juga: Penting! Berkas Yang Wajib Dibawa KPM PKH dan BPNT PT Pos Indonesia Saat Mengambil Kartu KKS Baru

Demikian inforasi mengenai 3 hal yang tidak boleh dilakukan KPM agar bantuan tidak dihapuskan Kemnsos. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X