Terdapat Kabar Gembira! Ada Informasi Penting Terkait Bantuan Sosial, Para KPM Wajib Tahu Loh

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:24 WIB
Terdapat Kabar Gembira! Ada Informasi Penting Terkait Bantuan Sosial, Para KPM Wajib Tahu Loh (Pixabay/EmAji)
Terdapat Kabar Gembira! Ada Informasi Penting Terkait Bantuan Sosial, Para KPM Wajib Tahu Loh (Pixabay/EmAji)

Ayobogor.com - Terdapat infomasi penting yang wajib diketahui oleh para KPM bantuan sosial dari PKH hingga BPNT.

Dalam waktu dekat ini akan ada pengumuman dari pusat terkait dengan bantuan sosial yang perlu diketahui oleh para KPM.

Bagi para KPM yang biasanya pencairan bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia, sekarang ini akan beralih ke kartu KKS.

Bagi KPM yang telah menerima buku rekening baru atau Kartu KKS dari Bank Himbara sudah ada informasi baru di SIKS NG.

Baca Juga: Inilah 7 Aktor yang Sukses Memainkan Peran Ganda dalam Drama Korea, Salah Satunya Song Joong Ki

Dipantau melalui akun YouTube Kahfi Vlog7 pada (20/8) dalam keterangan di aplikasi SIKS NG ini sudah tidak tertulis Burekol, namun berganti tanda ( - ).

Sehingga bisa dipastikan hal ini sudah ada pergerakan atau perubahan yang tertuang di aplikasi SIKS NG.

Menjadi pertanda pencairan bantuan sosial prosesnya sudah mulai berjalan tahap pentransferan ke Kartu KKS para KPM.

Keterangan lainnya tertulis bantuan sosial BPNT Sembako periode Juli hingga September 2024 untuk rekeningnya yaitu dari Bank mandiri.

Baca Juga: Asik! KPM PKH dan BPNT Murni Bakal Terima Bansos Tambahan hingga Rp 500 Ribu, Ternyata untuk Bantuan Ini!

Jadi bagi para KPM yang kartu KKSnya Bank Mandiri bisa cek secara berkala di ATM terdekat.

Atau jika lebih praktis lagi dengan cara download aplikasi Live In Mandiri di playstore, dan login sesuai persyaratan.

Sehingga nantinya bakal lebih enak dan praktis dalam memantau proses penyaluran bantuan sosial sudah dicairkan atau belum.

Kemudian, bagi para KPM yang belum menerima undangan untuk pengambilan buku rekening atau kartu KKS, dimohon untuk bersabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X