AYOBOGOR.COM – Berikut merupakan tugas serta fungsi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia yang jadi sorotan karena diduga melepas hijab Paskibraka.
Baru-baru ini BPIP membuat kontroversi karena diduga melakukan pelepasan hijab Paskibraka.
Tak heran apabila banyak dari masyarakat yang bertanya terkait dengan tugas serta fungsi dari BPIP.
Baca Juga: Heboh! BPIP Banjir Kritik Soal Lepas Hijab Paskibraka, Warganet Berikan Komentar Pedas
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kewajiban bagi Paskibraka untuk melepas hijab.
Disebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan sukarela untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.
Dilansir ayobogor.com dari berbagai sumber, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden RI.
Lembaga ini mempunyai tugas pokok melindungi, mengembangkan dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebelumnya, BPIP bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).
Lembaga ini dibentuk pada 19 Mei 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun UKPIP diperkirakan masih harus disempurnakan sebelum akhirnya direvitalisasi.
Alasannya adalah perlunya penguatan pengembangan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada 28 Februari 2024 Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mempertimbangkan BPIP sebagai pengganti UKPIP.