Kehadiran BPIP disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
BPIP mempunyai beberapa tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, antara lain:
1. Perumusan Arah Kebijakan
Membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pengembangan ideologi Pancasila yang komprehensif dan berkelanjutan.
2. Koordinasi dan Pengendalian
Bertugas menyelenggarakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan ideologi Pancasila di berbagai lapisan masyarakat dan pemerintahan.
3. Pendidikan dan Pelatihan
Menetapkan standar ilmu pendidikan dan pelatihan soal Pancasila serta menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman ideologi di berbagai kalangan.
4. Pemberian Rekomendasi
Melakukan kajian terhadap kebijakan atau undang-undang yang tampaknya bertentangan dengan Pancasila.
Kemudian memberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah yang lebih tinggi, lembaga/organisasi, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat lainnya.
5. Pengawasan dan Evaluasi
Bertanggung jawab memantau, mengevaluasi dan mengusulkan langkah-langkah strategis untuk memfasilitasi pelaksanaan pengembangan ideologi Pancasila di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Heboh Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Buya Yahya Beri Pandangan Suami Pukul Istri: Cemen