Heboh Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Buya Yahya Beri Pandangan Suami Pukul Istri: Cemen

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 09:06 WIB
Heboh Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila, Tentang Suami yang Pukul Istri, Buya Yahya: Cemen! (SS YouTube MicroStrategy @albahjahtv)
Heboh Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila, Tentang Suami yang Pukul Istri, Buya Yahya: Cemen! (SS YouTube MicroStrategy @albahjahtv)

AYOBOGOR.COM — Kasus KDRT yang baru-baru ini melibatkan Armor Toreador, suami selebgram asal Aceh yang berkediaman di Sukaraja, Bogor, Cut Intan Nabila, menyita perhatian warganet.

Pada unggahan di media sosial Cur Intan Nabila, Armor Toreador tampak melakukan tindak pemukulan, menjambak hingga menendang anak mereka yang masih bayi.

Terkait tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istrinya, berikut pandangan ulama pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya.

Baca Juga: Armor Toreador Orang Mana? Tersangka Kasus KDRT Cut Intan Nabila Bukan Orang Biasa, Kini Dijerat Pasal Berlapis

Ulama bernama asli Yahya Zainul Ma’arif ini mengecal tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istrinya, bahkan ketika istrinya dalam kondisi bersalah sekalipun.

“Suami main tempeleng, yaa.. ndak punya kelebihan. Cemen!” ujarnya di sebuah siniar di kanal YouTube asuhannya MicroStrategy @albahjahtv pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Buya Yahya melanjutkan bahwa Islam tidak membolehkah suami memukul istri, bahkan ketika istrinya dalam kondisi bersalah sekalipun.

“Laki-laki yang baik tidak akan memukul istri bahkan jika istrinya layak dipukul,” ujar Buya Yahya, ulama kelahiran Blitar, Jawa Timur, 51 tahun lalu ini.

Baca Juga: Tak Hanya Sarankan Armor Toreador Pergi, Mertua Cut Intan Nabila Juga Lakukan Hal Tak Terduga Ini Saat KDRT Terjadi

Tidak hanya mengecam tindak kekerasan yang dilalukan suami, Buya Yahya juga mengatakan sikap yang boleh dilakukan oleh istri yang mengalami tindak kekerasan.

Yakni istri yang mengalami tindak kekerasan boleh mengajukan cerai. Tidak perlu pemukulan berulang kali, mengalami tindak kekerasan sekali saja, istri tetap boleh mengajukan cerai.

Pengajuan cerai yang dilayangkan istri atas tindak kekerasan seperti tersebut tidak lantas menjadikan sang istri tersebut menjadi durhaka.

Asalkan sang istri tersebut telah melakukan upaya pengabdian dan merajakan suaminya, ia tetap disebut istri yang solehah.

Baca Juga: Motif Armor Toreador di Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Ketahuan Nonton Video Tak Senonoh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X