KKS Sudah SPM, Bagaimana Penyaluran Bansos BPNT dan BPNT Plus PKH via PT Pos Indonesia? Ada Potensi Keterlambatan

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:01 WIB
KKS Sudah SPM, Bagaimana Penyaluran Bansos BPNT dan BPNT Plus PKH via PT Pos Indonesia? Ada Potensi Keterlambatan (Ist)
KKS Sudah SPM, Bagaimana Penyaluran Bansos BPNT dan BPNT Plus PKH via PT Pos Indonesia? Ada Potensi Keterlambatan (Ist)

AYOBOGOR.COM --Selain menggunakan mekanisme transfer KKS, penyaluran bansos juga acapkali menggunakan PT Pos Indonesia.

Lantas bagaimana penyaluran bansos BPNT murni dan BPNT plus PKH via Pos? berikut penjelasannya saat ini.

Diketahui, bahwa hingga saat ini penyaluran bantuan reguler pemerintah via KKS sudah SPM.

Baca Juga: Saldo Rp 850.000 Tiba-tiba Muncul di Rekening KKS BRI Tanpa Notifikasi, Bukan Bansos PKH dan BPNT Juli Agustus Melainkan...

Terutama PKH BPNT Juli Agustus 2024.

Itu artinya, penyaluran via transferan ke bank himbara bakal terjadi sebentar lagi.

Kemudian merangkum channel YK Bansos, untuk penyaluran bansos BPNT dan BPNT plus PKH melalui PT Pos Indonesia mengalami keterlambatan.

Hal itu disebabkan karena penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia biasanya terlambat karena harus dipersiapkan beberapa hal.

Baca Juga: FIX Cair Sebelum 17 Agustus 2024? Sudah SPM, Ada Kemungkinan Bansos PKH BPNT Alokasi Juli Agustus Disalurkan Lebih Cepat

Termasuk surat undangan dan segala macamnya.

Nah, untuk KPM yang menerima bansos melalui KKS, penyalurannya biasanya lebih cepat.

Terkait keterlambatan tersebut, diinformasikan bahwa bansos yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia biasanya dicairkan sekaligus untuk 3 bulan.

Namun KPM bisa menunggu informasi resmi dari Pemerintah atau Pendamping Sosial terdekat terkait penyaluran bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Hasil Rapat Presiden! 6 Bansos Ini Tetiba Cair Mulai Akhir Juli 2024, Cek Apakah Termasuk MRP, PKH dan BPNT Rp 400.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X