KKS Lebih dari Sekadar ATM, Begini Seharusnya KPM Penerima Bansos Memanfaatkan Kartu Merah Putih

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 23:25 WIB
KKS Lebih dari Sekadar ATM, Begini Seharusnya KPM Penerima Bansos Memanfaatkan Kartu Merah Putih (YouTube Info Bansos)
KKS Lebih dari Sekadar ATM, Begini Seharusnya KPM Penerima Bansos Memanfaatkan Kartu Merah Putih (YouTube Info Bansos)

AYOBOGOR.COM — Penyaluran Bansos reguler Kemensos dikabarkan akan cair lebih dahulu untuk penyaluran via KKS Merah Putih, baik untuk PKH maupun BPNT. 

Sehubungan dengan hal ini, KPM pemegang KKS Bank Himbara umumnya beramai-ramai melakukan pengecekan secara mandiri di mesin ATM atau EDC.

Namun, sebenarnya pengecekan pencairan dana Bansos melalui cek saldo di KKS secara berulang-ulang ini tidak dianjurkan.

Sebab, KKS juga berfungsi layaknya ATM untuk melakukan pengecekan adanya dana masuk. Namun, jika KKS terlalu sering bergesekan dengan mesin ATM atau EDC, hal ini berpotensi membuat KKS cepat rusak.

Baca Juga: Sekretariat Presiden Kebut Gelar Sidang Kabinet di IKN, Rocky Gerung Sebut Jokowi Langgar Tanda-tanda Alam

Oleh karenanya, KPM diimbau untuk berhati-hati dalam memanfaatkan KKS. Sebab pada dasarnya KKS memiliki fungsi lain selain kartu ATM.

Berikut penjelasan dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial mengenai manfaat KKS yang dipegang oleh KPM serta konsekuensinya.

KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau sering juga disebut sebagai kartu merah putih merupakan kartu yang diberikan kepada KPM yang terdata dalam DTKS.

Dengan kata lain, KKS juga bisa berfungsi sebagai identitas keluarga penerima manfaat yang sudah terverifkasi dalam DTKS.

KKS adalah tanda bukti bahwa keluarga atau seseorang tersebut berhak menerima Bansos yang disiapkan oleh pemerintah.

Tidak hanya Bansos reguler Kemensos, yakni PKH dan BPNT, KKS juga kerapkali dijadikan salah satu syarat menerima bantuan sosial lain. Misalnya KIP Kuliah.

Di dalam KKS tersebut juga tersimpan data diri si pemilik. Sehingga, KKS juga bisa berfungsi sebagai kartu identitas.

Baca Juga: Sambut Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus, Tenda dan Panggung Sudah Mulai Dipasang di IKN

Oleh karenanya, KPM pemegang KKS dilarang memindahtangankan KKS secara sembarangan. Sebab dikhawatirkan menimbulkan penyalahgunaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X