Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar Cair, Inilah Barang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus, Kacamata Termasuk?
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
20. Menggandakan/menjaminkan Bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mananpun dan dalam bentuk apapun.
21. Menghabiskan Bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
22. Meminjamkan Bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
Baca Juga: Mantap! Pencairan 3 Bansos Tunai Dipercepat hingga 31 Juli 2024, BLT Rp 600 Ribu Salah Satunya
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Itulah 23 larangan bagi penerima KJP Plus.***