Kartu Jakarta Pintar Cair, Ini 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 13:47 WIB
Ilustrasi siswi penerima KJP Plus. (Unsplash.com/Ed Us)
Ilustrasi siswi penerima KJP Plus. (Unsplash.com/Ed Us)

Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar Cair, Inilah Barang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus, Kacamata Termasuk?

19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.

20. Menggandakan/menjaminkan Bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak mananpun dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan Bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan Bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

Baca Juga: Mantap! Pencairan 3 Bansos Tunai Dipercepat hingga 31 Juli 2024, BLT Rp 600 Ribu Salah Satunya

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Itulah 23 larangan bagi penerima KJP Plus.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: smkn69jkt.sch.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X