Kartu Jakarta Pintar Cair, Inilah Barang Bisa Dibeli Pakai KJP Plus, Kacamata Termasuk?

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 11:07 WIB
Ilustrasi dana KJP Plus. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi dana KJP Plus. (Pixabay/EmAji)

AYOBOGOR.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan pendidikan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan sehingga siswa dapat fokus belajar tanpa kekhawatiran finansial.

Dengan KJP Plus, siswa tidak hanya mendapatkan dana untuk biaya sekolah, tetapi juga untuk kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Program ini dirancang untuk memastikan setiap siswa memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Mantap! Pencairan 3 Bansos Tunai Dipercepat hingga 31 Juli 2024, BLT Rp 600 Ribu Salah Satunya

Kabar terbarunya, dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli cair sejak 12 Juli 2024 seperti dilansir dari akun IG @upt.p4op.

Lantas apa saja barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?

Berikut beberapa daftar barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

1. Biaya rutin: Uang saku dan transportasi.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Tahap 3 Alokasi Juli September 2024 Cair? Ternyata Masih dalam Tahap Ini di SIKS-NG

2. Biaya berkala: Alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya
pangan bersubsidi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, alat simpan data elektronik, obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif, sepeda, komputer/laptop, serta alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi: Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi, pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi, dan mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Itulah barang yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X