Status Pekerjaan di KTP Ini Bikin Pendaftaran Penerima Bansos PKH dan BPNT Ditolak

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 12:43 WIB
Status Pekerjaan di KTP Ini Bikin Pendaftaran Penerima Bansos PKH dan BPNT Ditolak
Status Pekerjaan di KTP Ini Bikin Pendaftaran Penerima Bansos PKH dan BPNT Ditolak

AYOBOGOR.COM -- Berikut informasi mengenai status pekerjaan di KTP yang membuat pendaftaran penerima bansos Kemensos ditolak.

Saat ini pemerintah akan segera menyalurkan bansos PKH maupun BPNT periode Juli Agustus via KKS dan Juli September via PT Pos.

Dilansir ayobogor.com dari akun Facebook pendamping sosial, status pekerjaan di KTP ini akan mempengaruhi penentuan penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Semakin Merata! Pencairan Bansos Tunai Rp 450 Ribu di KKS BRI, Segera Cek KKS Hari Ini!

Status pekerjaan tersebut adalah wiraswasta.

Dalam video terbarunya hari ini 24 Juli 2024, Jihan menyebutkan bhwa untuk status wiraswasta di ktp memang sangat sulit untuk diajukan sebagai penerima bansos.

Jihan menambahkan bahwa 90 persen penerima bantuan apadah buruh lepas harian ataupun berstatus selain wiraswasta.

Baca Juga: Kabar Duka, Hamzah Haz Wapres RI Ke 9 Tutup Usia, Inilah Perjalanan Politiknya

Hal ini lantaran seringnya KPM dengan pekerjaan wiraswasta yang gagal verifikasi saat dilakukan survei oleh kemensos.

Bagi pemilik KTP dengan status wiraswasta bisa melakukan perubahan status melalui Kelurahan.

Selain itu, pendidikan juga mempengaruhi seseorang lolos sebagai penerima bansos.

Dimana penerima biasanya memiliki pendidikan maksimal hanya SMP.

Baca Juga: Gibran Tak Bisa Pastikan akan Tinggal di IKN Usai Dilantik, Wapres Terpilih Ini Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Ibu Kota Baru?

Sementara untuk lulusan SMA, sarjana akan sulit lolos jika diajukan sebagai penerima bansos baik PKH maupun BPNT.

Demikian iformasi mengenai tatus pekerjaan di KTP yang membuat pendaftaran penerima bansos Kemensos ditolak. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X