Kartu Jakarta Pintar Cair, Ini 23 Larangan bagi Penerima KJP Plus

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 13:47 WIB
Ilustrasi siswi penerima KJP Plus. (Unsplash.com/Ed Us)
Ilustrasi siswi penerima KJP Plus. (Unsplash.com/Ed Us)

AYOBOGOR.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli cair sejak 12 Juli 2024.

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Program ini memberikan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya sekolah, buku, hingga seragam.

Dengan adanya KJP Plus, diharapkan siswa dapat lebih giat belajar tanpa terbebani masalah finansial.

Baca Juga: Progres Terbaru Bansos BPNT Juli Agustus Hari Ini 24 Juli, Bantuan Rp400 Ribu Segera Cair di KKS BNI, BRI, BSI dan Mandiri

Agar program ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh penerima.

Simak 23 larangan bagi penerima KJP Plus sebagaimana dilansir dari smkn69jkt.sch.id.

1. Membelanjakan Bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok

Baca Juga: Urutan Penyaluran Bansos di PT Pos Indonesia dalam Waktu Dekat, BPNT Cair Duluan Lalu Disusul 2 Bantuan Sosial Lainnya

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: smkn69jkt.sch.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X