AYOBOGOR.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli cair sejak 12 Juli 2024.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini memberikan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya sekolah, buku, hingga seragam.
Dengan adanya KJP Plus, diharapkan siswa dapat lebih giat belajar tanpa terbebani masalah finansial.
Agar program ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh penerima.
Simak 23 larangan bagi penerima KJP Plus sebagaimana dilansir dari smkn69jkt.sch.id.
1. Membelanjakan Bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran