Selain Bansos PKH dan BPNT, KPM dengan Komponen Ini Bisa Dapatkan Dana Bantuan Sosial Tambahan Mulai Rp 450 Ribu

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 22:24 WIB
Selain Bansos PKH dan BPNT, KPM dengan Komponen Ini Bisa Dapatkan Dana Bantuan Sosial Tambahan Mulai Rp 450 Ribu (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Selain Bansos PKH dan BPNT, KPM dengan Komponen Ini Bisa Dapatkan Dana Bantuan Sosial Tambahan Mulai Rp 450 Ribu (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah, kurang beberapa tahapan lagi, bansos PKH dan BPNT alokasi terbaru akan segera dicairkan pemerintah.

Bantuan keluarga harapan dan sembako non tunai periode salur terbaru yang akan cair adalah Juli-Agustus KKS dan Juli-Septemebr cair di PT Pos Indonesia.

Sembari menunggu pecairannya, Anda bisa mengetahui beberapa informasi mengenai aturan perhitungan komponen di bawah ini.

Baca Juga: Kereta Tanpa Rel ART IKN Disebut Beroperasi Agustus 2024, Pembenci Jokowi Makin Panas Dingin

Perhitungan komponen yang akan kita contohkan adalah untuk KPM yang memiliki pencairan bansos dobel.

Yakni KPM PKH yang juga mendapatkan bantuan Bantuan Pangan non Tunai atau BPNT.

KPM ini, selain mendapat pencairan PKH juga akan mendapatkan bansos BPNT karena dianggap memenuhi syarat untuk memperolehnya.

Tak hanya itu, KPM juga bisa mendapatkan tambahan bansos lainnya jika memiliki komponen anak sekolah dalam PKHnya.

Baca Juga: Bansos Atensi TW II Tahun 2024 di Kabupaten Pekalongan Kembali Disalurkan

Mengingat komponen sekolah di PKH bisa memiliki kesempatan mendapat pencairan bansos Program Indonesia Pintar dari pemerintah.

Adapun nominalnya, untuk jenjang SD Rp 450 ribu, jenajng SMP Rp 750 ribu dan SMA sebesar Rp 1,8 juta.

Sementara PKH yang cair untuk komponen anak sekolah yang cair di KKS, SD Rp 150 ribu, SMP Rp 250 ribu dan SMA Rp 33 ribu per tahap.

Untuk yang cair di PT Pos, SD Rp 225 ribu, SMP Rp 375 ribu dan SMA Rp 500 ribu.

Baca Juga: PKH Tahap 4 via Kartu KKS Sebentar Lagi Cair, Ini Dana Bansos yang Diteriam KPM yang Punya Komponen Ibu Hamil Plus Anak Sekolah SMP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X