Jumlah Dana Bansos yang Diterima KPM PKH Apabila Ditambah Bantuan PIP, Ini Rinciannya

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 22:49 WIB
Jumlah Dana Bansos yang Diterima KPM PKH Apabila Ditambah Bantuan PIP. (AYOBOGOR.COM)
Jumlah Dana Bansos yang Diterima KPM PKH Apabila Ditambah Bantuan PIP. (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -- Bagi sebagian KPM, bisa mendapatkan dobel pencairan bansos jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Berkah tersendiri bagi keluarga penerima manfaat jika mendapati beberapa bansos cair.

Tentunya tidak semua KPM bisa mendapatkannya. Jadi yang tidak dapat dobel bansos harap bersabar ya. Semoga diberi rezeki dari jalan lainnya.

Nah salah satu KPM PKH yang bisa mendapat kesempatan untuk pencairan dobel bansos adalah yang memiliki komponen anak sekolah.

Baca Juga: Jumlah Perhitungan Komponen Disabilitas di Pencairan Bansos PKH Kartu KKS dan PT Pos, Ada Aturan Batas Nominal yang Dicairkan

Benar saja, hal tersebut mengingat pemerintah memiliki program bantuan sosial lainnya khusus untuk komponen pendidikan.

Bansos tersebut adalah Program Indonesia Pintar atau yang lebih dikenal dengan sebutan PIP.

Diketahui jika PIP ini dicarkan untuk anak sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sederajat.

Nominalnya, Rp 450 ribu untuk jenjang SD, Rp 750 ribu khusus jenjang SMP, dan Rp 1,8 juta untuk jenjang SMA.

Baca Juga: Selamat! Status Bantuan BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024 Sudah Berubah, Berikut Informasi Terbaru Berdasarkan SIKS-NG

Untuk nominal PKH, nominal yang dicairkan di kartu KKS sebagai berikut, SD Rp 150 ribu, SMP Rp 250 ribu, SMA Rp 333 ribu.

Yang cair di PT Pos nominalnya, Rp 225 untuk jenjang SD, Rp 375 SMP, dan SMA sebesar Rp 500 ribu.

Jika KPM PKH memiliki komponen anak sekolah, dan terdata di SK Nominasi atau SK Pemberian PIP, maka bansos PIP akan disalurkan.

Untuk pencairannya, bisa dilakukan lewat rekening SimPel atau via bank penyalur. BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X