Jumlah Perhitungan Komponen Disabilitas di Pencairan Bansos PKH Kartu KKS dan PT Pos, Ada Aturan Batas Nominal yang Dicairkan

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 22:24 WIB
Jumlah Perhitungan Komponen Disabilitas di Pencairan Bansos PKH Kartu KKS dan PT Pos (Facebook)
Jumlah Perhitungan Komponen Disabilitas di Pencairan Bansos PKH Kartu KKS dan PT Pos (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah saat ini sedang terus melakukan proses tahapan untuk pencairan dua bansos regulernya.

Ya, PKH dan BPNT adalah 2 bansos reguler unggulan pemerintah yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.

Dan setelah pencairan alokasi Mei-Juni dan April-Juni 2024, kini pemerintah dalam hal ini Kemensos bersiap untuk periode salur terbaru.

Baca Juga: Komponen Balita Memenuhi Syarat Tapi Malah Tak Masuk Perhitungan Bansos PKH? Ini yang Bisa Dilakukan KPM

Juli-Agustus dan Juli-September menjadi alokais terbaru untuk pencairan PKH dan BPNT.

Nah kali ini, kita akan bahas mengenai aturan perhitungan bansos PKH untuk komponen disabilitas.

Dalam aturan perhitungan, bagi KPM yang memiliki komponen disabilitas akan mendapatkan pencairan Rp 400 ribu di kartu KKS per tahap.

Sedangkan yang cair via PT Pos Indonesia, akan mendapatkan pencairan dana PKH sebesar Rp 600 ribu per tahap.

Baca Juga: Nominal Dana Bansos PKH yang Cair untuk Komponen Anak Sekolah, Mulai Rp 150 Ribu Hingga Rp 500 Ribu, Dicarikan Lewat 2 Skema

Namun secara total, baik yang KKS atau PT Pos dalam setahun dana yang disalurkan adalah Rp 2,4 juta.

Dalam aturan, jumlah maksimal komponen disabilitas yang dihitung adalah 4 orang.

Jadi apabila KPM memiliki 2 komponen disabilitas, maka akan mendapat pencairan Rp 800 ribu di KKS, atau Rp 1,2 juta di PT Pos.

Dan apabila punya 4 komponen disabilitas, maka akan memperoleh pencairan Rp 1,6 juta di KKS atau Rp 2,4 juta di PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Langsung, Berikut Bantuan Sosial yang Terpantau Turun dari Tunai Hingga Non Tunai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X