Tahap 2 Cair Bertahap, Ini 5 Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Jenis KPDJ, Salah Satunya Telah Mengikuti Pendataan Disabilitas

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 20:33 WIB
Ilustrasi dana Bansos PKD. (Pixabay/IqbalStock)
Ilustrasi dana Bansos PKD. (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) DKI Jakarta menyediakan jenis bantuan khusus bagi penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Untuk mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Program ini dirancang untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta.

Bansos PKD 2024 tahap 2 jenis Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) telah cair pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Tinggal Beberapa Hari Juni Berganti Juli, Begini Update Info Soal BLT MRP Rp 600 Ribu yang Dijanjikan Cair di Semester I 2024

Untuk nominal dana yang akan diterima, masing-masing penerima manfaat mendapatkan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PKD jenis KPDJ di DKI Jakarta?

Penting bagi calon penerima untuk mengetahui dan memahami setiap syarat agar bisa memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PKD jenis KPDJ di DKI Jakarta sebagaimana dikutip dari jakarta.go.id.

Baca Juga: PKH BPNT Juli-Agustus Cair Sebentar Lagi, Begini Cara Cek Nama Anda Apakah Masih Penerima Bansos atau Tidak

1. Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,

2. Telah masuk dalam penetapan DTKS,

3. Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,

4. Telah mengikuti pendataan disabilitas via datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X