Alhamdulillah Bantuan untuk Lansia 2024 Cair, Cek 4 Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Jenis KLJ, Berapa Batas Usia Minimalnya?

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 18:47 WIB
Ilustrasi Bansos PKD. (Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi Bansos PKD. (Pexels/RDNE Stock project)

AYOBOOGOR.COM - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinsos DKI Jakarta mempunyai program Bantuan Sosial (Bansos) yang ditujukan kepada lansia.

Bansos untuk lansia tersebut masuk ke dalam program bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Dinsos DKI Jakarta.

Kabar baiknya, Bansos PKD 2024 tahap 2 jenis Kartu Lansia Jakarta (KLJ) telah cair pada Kamis, 20 Juni 2024.

Pencairan dana tersebut bersamaan dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Baca Juga: Presiden Tegaskan Nasib Korban Judi Online, Ada Surat Undangan Bansos MRP Telah Dibagikan PT Pos Indonesia

Untuk besaran dana yang akan diterima, masing-masing lansia akan mendapatkan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Namun dana yang dibagikan dalam program Bansos PKD DKI Jakarta tahap 2 ini disalurkan secara bertahap.

Dalam pencairan kali ini, ada 149.549 lansia yang jadi penerima Bansos PKD DKI Jakarta tahap 2.

Lantas apa saja syarat untuk jadi penerima program Bansos PKD DKI Jakarta jenis KLJ?

Baca Juga: Catat! Ciri KPM Yang Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Lebih Cepat, Cek Apa Saja Syaratnya

Berikut beberapa syarat penerima program bantuan sosial untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang tidak mampu ini seperti dilansir dari siladu.jakarta.go.id.

1. Warga yang umurnya 60 tahun ke atas,

2. Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS,

3. Punya KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: siladu.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X