Tahap 2 Cair Bertahap, Ini 5 Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Jenis KPDJ, Salah Satunya Telah Mengikuti Pendataan Disabilitas

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 20:33 WIB
Ilustrasi dana Bansos PKD. (Pixabay/IqbalStock)
Ilustrasi dana Bansos PKD. (Pixabay/IqbalStock)

Baca Juga: Alhamdulillah Bantuan untuk Lansia 2024 Cair, Cek 4 Syarat Penerima Bansos PKD DKI Jakarta Jenis KLJ, Berapa Batas Usia Minimalnya?

5. Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Itulah syarat untuk jadi penerima program Bansos PKD DKI Jakarta jenis KPDJ.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X