13. Tenaga kesehatan
Penerima bansos yang akan dihapus kepesertaannya adalah Mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan.
14. Perangkat desa
Mereka yang aktif bertugas sebagai perangkat desa tidak diperkenankan menerima bantuan sosial jenis apapun dari pemerintah.
15. Double bansos
Jika salah satu keluarga telah menerima bansos BLT Dana Desa, maka keluarga tersebut tidak diperbolehkan menerima bansos lain seperti PKH dan BPNT.***